Sebelum menaiki pesawat, ada ketentuan soal bagasi yang perlu diketahui. Menurut Ditjen Perhubungan Udara (DJPU) RI, hal ini tergantung pada jenis maskapai pesawat yang digunakan oleh penumpang.
Berikut informasi selengkapnya soal berat maksimum bagasi pesawat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021, ada dua jenis bagasi pesawat, yaitu bagasi kabin dan bagasi tercatat. Apa bedanya?
Masih mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021, berikut ketentuan berat maksimum bagasi pesawat.
1. Bagasi Kabin
2. Bagasi Tercatat
Seluruh jenis pesawat oleh maskapai yang tipe standar pelayanan minimum (no frills), tidak mendapatkan bagasi tercatat atau dikenakan biaya tambahan.
Menurut Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021, berikut ini prosedur penyampaian keluhan penumpang pesawat terkait bagasi tercatat:
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!
Artikel Berita Terkini : Berapa Berat Maksimum Bagasi Pesawat? Cek Ketentuannya! pertama kali tampil pada Portal Berita, Tutorial dan Kesehatan.