FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, turut menanggapi tuntutan satu tahun penjara yang dijatuhkan jaksa terhadap Laras Faizati.
Anas secara terbuka meminta majelis hakim membebaskan Laras demi tegaknya keadilan.
“Dituntut 1 tahun. Berikutnya bola di tangan majelis hakim. Tugas hakim adalah mengadili,” ujar Anas di X @anasurbaninggrum (28/12/2025).
Dikatakan Anas, putusan hakim tidak boleh sekadar mengikuti tuntutan jaksa, melainkan harus berpijak pada rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa hukum dan keadilan tidak boleh berjalan terpisah.
“Agar hukum selaras dengan keadilan, bebaskan Laras,” tegas mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
“Iya, bebaskan!,” kuncinya.
Sebelumnya, Laras Faizati menyatakan kekecewaannya usai jaksa penuntut umum menuntut dirinya dengan hukuman satu tahun penjara.
Ia merasa diperlakukan tidak adil karena unggahan media sosial yang menurutnya hanya merupakan luapan emosi, bukan upaya menghasut publik.
Laras menegaskan, tudingan bahwa dirinya berpotensi memicu tindakan anarkistis tidak berdasar.
Ia menyebut unggahan tersebut lahir dari rasa marah, sedih, dan kecewa yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpanya.
Pemicu utama luapan emosi itu, kata Laras, adalah kematian Affan Kurniawan.
Ia menggambarkan Affan sebagai tulang punggung keluarga, peran yang ia rasakan pula dalam kehidupannya sendiri. Tragedi tersebut, menurutnya, menjadi pukulan batin yang sangat menyayat hati.
Pernyataan itu disampaikan Laras usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film
