FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pembongkaran pagar sepanjang 30 km di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) terus menuai komentar dari berbagai tokoh.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, turut memberikan pandangannya terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut sekitar PIK 2.
“Kok bisa ya, ada HGB di laut?,” ujar Cholil dalam keterangannya di X @cholilnafis (20/1/2025).
Ia menekankan pentingnya evaluasi dan peninjauan ulang terhadap seluruh proyek Strategis Nasional (PSN) serta proyek-proyek lain yang berada di pinggir pantai maupun laut.
“Perlu dievaluasi dan ditinjau kembali semua PSN dan proyek-proyek di pinggir pantai dan lautnya,” cetusnya.
Dikatakan Cholil, pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan tanah dan laut tidak hanya dikuasai oleh segelintir pihak tertentu.
“Jangan sampai tanah dan laut kita hanya dikuasai dan dibagi kepada segelintir orang aja,” Cholil menuturkan.
Cholil bilang, pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah dan laut di Indonesia sangat penting. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
“Ini soal pemerataan dan keadilan tentang tanah dan laut Indonesia,” kuncinya.
Sebelumnya diketahui, fakta mengejutkan terungkap di tengah proses pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Wilayah laut yang menjadi lokasi pagar tersebut dilaporkan telah mendapatkan status Hak Guna Bangunan (HGB), yang diduga terkait dengan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 oleh Agung Sedayu Group.
Hiburan
Lifestyle
