Sekjen PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menanggapi masa jabatan ketua umum partai politik yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Eko menilai masa jabatan ketua umum partai politik tidak dapat dibatasi UU.
“Kalau kader-kader (parpol) masih menghendaki seorang ketua umum untuk tetap memimpin, ya itu bagian dari mekanisme internal partai, bukan sesuatu yang harus dibatasi melalui undang-undang,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Eko mengatakan kepemimpinan parpol tidak bisa disamakan dengan kekuatan eksekutif. Eko mengatakan partai politik memiliki visi, kepentingan hingga nilai ideologis yang sama.
“Jadi, dari segi substansi, kepemimpinan di partai politik berbeda dengan di eksekutif, maka penerapan hukumnya juga seharusnya berbeda,” ujar Eko.
“Partai politik itu dibentuk oleh kader-kadernya sendiri dan kepemimpinannya bergantung pada keputusan internal partai,” sambungnya.
Eko mengatakan demokrasi di dalam partai politik tetap akan berjalan. Menurutnya, berhasil atau tidaknya partai politik bukan hanya didasari oleh ketua umum. Namun bergantung dari dukungan rakyat kepada parpol tersebut.
“Jadi, menurut saya, mekanisme kepemimpinan dalam partai politik sebaiknya tetap dikembalikan ke internal partai dan kadernya sendiri,” tuturnya.
Baginya, setiap partai punya dinamika dan cara masing-masing dalam memilih pemimpinnya. “Dan itu bagian dari kebebasan berdemokrasi yang harus kita jaga,” imbuh dia.
Dilihat dari situs MK, Senin (10/3), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.
Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.
“Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik,” ujarnya.
Dia kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun:
1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun)
2. Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)
3. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)
4. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)
5. Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
6. Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)
7. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!