Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang yang menangguhkan penahanan seorang ibu dalam kasus penggelapan hingga anaknya rela jual ginjal dengan restorative justice (RJ). Habiburokhman mengatakan kasus tersebut menjadi atensi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat menerima audiensi dari Farel Mahardika Putra, anak yang viral tersebut, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Mulanya, Farel menceritakan kronologi kejadian yang menimpa dirinya dan ibunya.
Setelah mendengarkan cerita, Habiburokhman pun mengapresiasi Victor. Habiburokhman mengatakan langkah yang diambil Victor dengan menyelesaikan melalui restorative justice merupakan tindakan tepat.
“Kami perlu mengapresiasi ya Kapolres Tangerang Selatan Pak Victor, kemarin Pak Dasco pimpinan DPR, dua hari lalu telepon saya, supaya mengkomunikasikan ini dengan Polres Tangsel, ini kan di polsek ya. Jadi kapolres atasannya kapolsek Pak Victor yang berinisiatif menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice, jadi apresiasi Pak Victor ya,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan DPR juga akan menanggung uang Rp 10 juta yang diduga digelapkan oleh Syafrida Yani, ibu dari Farel, jika pelapor tetap menuntut ganti rugi. Habiburokhman meminta agar perihal ganti rugi itu tidak menjadi beban dari Farel dan ibunya.
“Kalau uang masih menuntut nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco,” sambung Habiburokhman.
Dalam kesimpulan rapat, Habiburokhman kembali mengapresiasi langkah Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang yang menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice. Habiburokhman juga meminta agar kasus tersebut dihentikan.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Polres Tangerang Selatan untuk menyelesaikan kasus Sdri. Syafida Yani sesuai dengan ketentuan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Habiburokhman membaca kesimpulan rapat.
“Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-undangan,” imbuh dia.
Dua orang kakak-adik diketahui viral rela menjual ginjalnya untuk membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangerang Selatan karena kasus penggelapan. Kini, polisi menangguhkan penahanan ibu dari kakak-adik itu.
“Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Saudari SY tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur,” kata Agil.
Kini SY dan keluarga telah kembali berkumpul usai penahanannya ditangguhkan. Dari video yang diterima detikcom, kakak-adik itu mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada ibunya.
“Terima kasih untuk bapak Kapolres Tangerang Selatan dan bapak Kapolsek Ciputat Timur, terima kasih telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu saya yang kami ajukan dan akhirnya terkabulkan,” katanya.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!