Bawaslu Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, memproses dua laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Di antaranya kepala kampung mendukung pasangan calon (paslon) dan dugaan penghinaan terhadap paslon tertentu.
“Bawaslu menerima 2 laporan dugaan pelanggaran saat kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Sorong Selatan Akmal Muntasir dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Akmal mengatakan aduan pertama terkait kepala kampung terlibat dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) bupati. Hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran administrasi.
“Temuan pertama yaitu satu aparat kampung yang terlibat dalam tim pemenangan salah satu paslon. Kemudian kami proses hasilnya hanya memenuhi pelanggaran administrasi,” bebernya.
“Kami tindak lanjuti dengan menyurat kepada instansi berwenang memberi sanksi,” tambahnya.
Akmal mengungkapkan laporan kedua terkait dugaan penghinaan dan penghasutan terhadap salah satu paslon bupati. Tim pemenangan paslon pun melaporkan kasus ini ke Bawaslu.
“Kami proses dengan cara klarifikasi, kajian, namun secara hukum pidana tidak memenuhi unsur,” katanya.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada, maka laporan tersebut diserahkan ke polisi. Hal itu terkait dugaan pelanggaran ITE.
“Hasil kajian kami membuktikan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam pelanggaran ITE. Jadi hanya dua temuan tersebut yang menjadi poin kami pada pelaksanaan kampanye dialogis dan terbuka pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024,”terangnya.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!