FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut, reformasi penegakan hukum di Indonesia tidak boleh berhenti pada institusi Kepolisian semata.
Dikatakan Anthony, Kejaksaan hingga lembaga kehakiman juga harus dibenahi secara menyeluruh.
Ia menegaskan, secara normatif Indonesia memang mengklaim diri sebagai negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktiknya, prinsip tersebut dinilai hanya menjadi hiasan konstitusi.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, hanya ada di atas kertas, sebagai hiasan konstitusi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Rabu (25/12/2025).
Ia menekankan, hukum kerap tidak menyentuh kelompok elite yang memiliki kekuasaan dan sumber daya ekonomi. Sebaliknya, hukum justru tampil keras kepada masyarakat kecil.
“Faktanya, hukum tidak berlaku bagi para elit yang mempunyai uang dan kuasa. Hukum adalah apa yang dikatakan penguasa dan penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman,” ucapnya.
Bahkan, kata Anthony, dalam kondisi tertentu Mahkamah Konstitusi pun tak luput dari sorotan. Ia menyebut praktik penegakan hukum di Indonesia mendekati konsep absolutisme kekuasaan.
“Kadang-kala termasuk Mahkamah Konstitusi. Frasa ‘I am the Law’, L’État, c’est moi, mendekati fakta nyata di Indonesia,” tegasnya.
Sebaliknya, hukum justru sangat tajam ketika menyasar rakyat kecil. Anthony mencontohkan kasus seorang kakek berusia 71 tahun yang dituntut dua tahun penjara karena menangkap lima ekor burung candet di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film
